Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2011

Hanya pengen nyebarin Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang:

PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG
PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Kali aja teman-teman sedang mencari informasi ini yang katanya sempat beredar isu gak ada lagi "uang pensiun".

Gaji pokok terendah (Golongan I/a) udah Rp.1.175.000,-. Lumayanlah!



Silakan download untuk membacanya lebih jelas!

0 comments:

Post a Comment