Belum sempat saya nulis tentang demo pagi kemaren (Senin, 19 Januari 2009) adik saya di Pontianak bilang "bang hebat inyan, masok koran lalu we i". Saya kira beritanya tentang apa, eh taunya tentang demo itu. Ah, satu lagi "corengan" buat nama baik Pemkab Sambas. Sangat disayangkan sampai hal tersebut terjadi lagi di acara perhelatan menyaring calon pegawai negeri sipil tahun 2008 barusan.
Tuntutan keras para "pendemo" (bahasa halusnya penyampai aspirasi) adalah diadakannya test ulang (emang segampang itu?) dengan membatalkan keputusan yang telah dibuat kemaren. Dengan adanya hearing antara beberapa orang wakil para penyampai aspirasi tersebut bersama beberapa pejabat Pemkab Sambas antara lain: Kepala Inspektorat Sambas, Kepala BKD Sambas dan Staf, Asisten 3 Setda Sambas, dan ditengahi oleh Kepala Satuan Pol PP Sambas, luapan kekecewaan para pendemo alhamdulillah bisa diredam.
Di situlah dicari jalan tengah untuk memecahkan masalah ini. Kita jadi tahu sebenarnya proses penyaringan CPNS itu gimana sih? Tidak sekedar "berasumsi" begini begitu melalui pendapat pribadi masing-masing. Paling tidak, di acara hearing ini ada penjelasan mengenai aturan-aturan fatal tentang kriteria seorang pelamar dan CPNS itu sendiri (salah satunya tentang caleg yang menjadi CPNS). Maaf saya lupa PP Nomor berapa, menyebutkan bahwa seorang legislator yang dinyatakan lulus dalam penyaringan CPNS ini diberikan hak untuk memilih apakah ingin melanjutkan karir sebagai anggota DPRD atau melepasnya untuk diangkat menjadi CPNS.
Lulusnya seorang legislator asal Sambas pada penyaringan CPNS tahun ini adalah untuk yang pertama kalinya, dan katanya lagi di koran itu mungkin untuk yang pertama kalinya dalam sejarah sehingga ada ancaman untuk membukukan kejadian unik ini di MURI (segampang itu kah?). Kerancuan pemahaman tentang peraturan boleh tidaknya seorang yang berstatus anggota suatu partai untuk ikut dalam test penerimaan CPNS telah memicu kekisruhan ini. Saya yakin kebanyakan masyarakat tahunya bahwa seorang legislator misalnya "tidak berhak ikut dalam penyaringan CPNS".
Akhir dari hearing ini berjalan damai, dengan disepakatinya untuk membawa isu ini ke provinsi karena provinsi lebih banyak wewenangnya dalam menangani penerimaan CPNS. Tahukah anda bahwa yang menyelenggarakan test ini adalah provinsi? Kabupaten hanyalah tempat pelaksanaan test tersebut.
(Tanggapan Pemkab Sambas - proses hearing)
Semoga bermanfaat!
Tuntutan keras para "pendemo" (bahasa halusnya penyampai aspirasi) adalah diadakannya test ulang (emang segampang itu?) dengan membatalkan keputusan yang telah dibuat kemaren. Dengan adanya hearing antara beberapa orang wakil para penyampai aspirasi tersebut bersama beberapa pejabat Pemkab Sambas antara lain: Kepala Inspektorat Sambas, Kepala BKD Sambas dan Staf, Asisten 3 Setda Sambas, dan ditengahi oleh Kepala Satuan Pol PP Sambas, luapan kekecewaan para pendemo alhamdulillah bisa diredam.
Di situlah dicari jalan tengah untuk memecahkan masalah ini. Kita jadi tahu sebenarnya proses penyaringan CPNS itu gimana sih? Tidak sekedar "berasumsi" begini begitu melalui pendapat pribadi masing-masing. Paling tidak, di acara hearing ini ada penjelasan mengenai aturan-aturan fatal tentang kriteria seorang pelamar dan CPNS itu sendiri (salah satunya tentang caleg yang menjadi CPNS). Maaf saya lupa PP Nomor berapa, menyebutkan bahwa seorang legislator yang dinyatakan lulus dalam penyaringan CPNS ini diberikan hak untuk memilih apakah ingin melanjutkan karir sebagai anggota DPRD atau melepasnya untuk diangkat menjadi CPNS.
Lulusnya seorang legislator asal Sambas pada penyaringan CPNS tahun ini adalah untuk yang pertama kalinya, dan katanya lagi di koran itu mungkin untuk yang pertama kalinya dalam sejarah sehingga ada ancaman untuk membukukan kejadian unik ini di MURI (segampang itu kah?). Kerancuan pemahaman tentang peraturan boleh tidaknya seorang yang berstatus anggota suatu partai untuk ikut dalam test penerimaan CPNS telah memicu kekisruhan ini. Saya yakin kebanyakan masyarakat tahunya bahwa seorang legislator misalnya "tidak berhak ikut dalam penyaringan CPNS".
Akhir dari hearing ini berjalan damai, dengan disepakatinya untuk membawa isu ini ke provinsi karena provinsi lebih banyak wewenangnya dalam menangani penerimaan CPNS. Tahukah anda bahwa yang menyelenggarakan test ini adalah provinsi? Kabupaten hanyalah tempat pelaksanaan test tersebut.
(Tanggapan Pemkab Sambas - proses hearing)
Semoga bermanfaat!
Ha.ha.ha........
ReplyDeleteTerulang lagi,terulang lagi.....
Ndak jera2 ke ape dgn kejadian tahun 2003 lalu.....
Hampir terjadi kerusuhan sosial tahun itu, sekarang malah coba2 lagi untuk berbuat semacam....
Sallak ye be urrang kitte, dipikirnye ndak jadi PNS dunie berakhir.......
Sy aja bukan PNS adem ayem,enak....
Itulah ciri2 orang yg ndak pernah puas dan tidak mau bersyukur dengan pemberianNya.
haha..
ReplyDeletebiaselah, abis ke provinsi, provinsi ke pusat agek ye..macam di kuburaya, akhirnya permasalahan di bawa ke men PAN
day, jodi goymane kurniati kitte ye? ndok jodilah lulus cpns nye di Kubu Raya? :((
ReplyDeleteon tau maseh..tunggu jumpe adeknye lah ku tanyakkan kalla'..
ReplyDeleteade ajok we i... gore2 nang nyogok nang lulus murni lalu jodi ruggi... ~x(
ReplyDelete